Pandemi Covid-19 merupakan sebuah wabah yang kini menjadi tantangan di seluruh penjuru dunia. Penyebaran virus yang sangat cepat ini membuat pemerintah Indonesia mengambil sebuah kebijakan untuk melakukan physical distancing, yaitu peraturan yang memberlakukan agar setiap warga negara di Indonesia untuk sementara waktu menjaga jarak, dan melakukan aktivitas-aktivitas dari rumah. Aktivitas yang dilakukan ini yaitu belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan ibadah dari rumah (Ihsanuddin, 2020). Dampak pandemi ini juga berimbas paling terasa pada sektor di bidang tekstil, manufactur, pariwisata, penerbangan dan retail (Isna, 2020), Hal ini dilihat dari kunjungan wisatawan baik dari dalam dan luar negeri menjadi menurun drastis. Gerak laju penduduk juga dibatasi untuk tidak berpergian ke luar kota/daerah apabila tidak dalam situasi yang sangat penting.